Senin, 17 Oktober 2011

Pakaian Serba Hitam Ketika Melayat

Pada dasarnya menggunakan pakaian hitam adalah boleh, karena Rasulullah pun pernah menggunakan yang berwarna hitam. Hanya saja, ketika suatu jenis pakaian telah menjadi ciri khas dari orang kafir seperti pakaian serba hitam-hitam ketika melayat orang mati, maka Imam Ghozali dalam kitab ihya’-nya menyatakan bahwa hukum memakainya adalah haram karena termasuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan gaya hidup dan pakaian orang-orang kafir. Rasulullah SAW bersabda :

” مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“ Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka “

Namun, menurut pendapat dari Imam ‘Izzuddin bin Abdussalam dan Imam Romli adalah boleh dikarenakan pakaian hitam diperbolehkan oleh syari’at, kecuali jika dalam memakainya dimaksudkan untuk menyerupai orang-orang kafir, maka diharamkan. Pandangan Imam ‘Izzuddin bin Abdussalam, tasyabbuh yang dilarang oleh syari’at adalah penyerupaan dengan orang kafir dalam hal yang bertentangan dengan syari’at Islam dan bukanlah pada perkara yang sunnah, wajib atau mubah (boleh).
Adapun mengikuti acara orang selain Islam, maka jika itu adalah acara keagamaan dan bermaksud ikut mensyi’arkan agama mereka, maka dihukumi murtad (keluar dari Islam), na’udzu billah min dzalik. Dan jika hanya ikut menyemarakkan acaranya tanpa memandang pada penyemarakan agama mereka, maka tidak dihukumi murtad namun berdosa.
SARAN KAMI : Alangkah baiknya tidak mengenakan pakaian serba hitam ketika melayat walaupun ada pendapat ulama’ yang memperbolehkannya dengan pertimbangan keluar dari khilaf ulama’ yang menyatakan haram sekalipun tidak ada niatan untuk menyerupai orang-orang kafir. Disamping itu, pakaian yang sunnah dan paling disukai oleh Rasulullah adalah putih, bukan hitam.
Pada saat ini kita banyak terbuai dengan istilah “ TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA “, hingga kita melakukan sesuatu yang sudah melewati batas-batas aturan syari’at seperti ikut merayakan perayaan keagamaan agama lain, mengucapkan selamat pada agama lain seperti ucapan “SELAMAT NATAL”, dan lain sebagainya. Makna toleransi sesungguhnya adalah berkaitan duniawi dan bukanlah berkaitan dengan urusan keagamaan hingga melanggar aturan syari’at agamanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar