- Mahram ‘ala ta’bid (haram dinikahi selamanya), mereka ada 18 perempuan, terbagi dalam 3 sebab :
Kedua : sebab persusuan, ada 7 perempuan sama pembahasannya seperti pada sebab senasab.
Ketiga : sebab perkawinan, ada 4 perempuan, yaitu : ibu istri (mertua), anak perempuan istri (anak tiri) jika terjadi hubungan badan dengan ibunya, istri ayah (ibu tiri) dan istri anak (menantu).
Selain mereka haram untuk dinikahi, bersentuhan dengan mereka tidak membatalkan wudhu, juga boleh untuk saling bertatap muka.
- Mahram bil jam’i (haram dinikahi karena sebab penggabungan), yaitu dua orang perempuan yang terdapat hubungan senasab atau sepersusuan. Gambarannya : jika salah satu diantara keduanya menjadi laki-laki, maka haram baginya menikahi yang lainnya, contoh : dua perempuan bersaudara, jika salah satu diantara keduanya digambarkan lelaki, maka haram untuk menikahi saudaranya. Demikian pula seorang perempuan dengan saudari bapak atau saudara ibu (bibi dari ibu dan bapak). Oleh karena itu, haram bagi seorang untuk menggabung dalam perkawinan antara dua bersaudara atau antara keponakan dan bibinya kecuali setelah mentalak ba’in istrinya atau sepeninggal istrinya atau setelah habis masa iddahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar