Senin, 24 Oktober 2011

Mahram Yang Membatalkan Wudhu’

Mahram (perempuan-perempuan yang haram dinikahi) ada dua macam, yaitu :
  • Mahram ‘ala ta’bid (haram dinikahi selamanya), mereka ada 18 perempuan, terbagi dalam 3 sebab :
Pertama: sebab senasab, ada 7 perempuan, yaitu : ibu kandung ke atas  (nenek, ibu nenek seterusnya), anak perempuan kandung ke bawah (cucu, anak cucu seterusnya), saudara perempuan baik sekandung, sebapak atau seibu, saudara perempuan bapak, saudara perempuan ibu, anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan.

Kedua : sebab persusuan, ada 7 perempuan sama pembahasannya seperti pada sebab senasab.
Ketiga : sebab perkawinan, ada 4 perempuan, yaitu : ibu istri (mertua), anak perempuan istri (anak tiri) jika terjadi hubungan badan dengan ibunya, istri ayah (ibu tiri) dan istri anak (menantu).
Selain mereka haram untuk dinikahi, bersentuhan dengan mereka tidak membatalkan wudhu, juga boleh untuk saling bertatap muka.
  • Mahram bil jam’i (haram dinikahi karena sebab penggabungan), yaitu dua orang perempuan yang terdapat hubungan senasab atau sepersusuan. Gambarannya  : jika salah satu diantara keduanya menjadi laki-laki, maka haram baginya menikahi yang lainnya, contoh : dua perempuan bersaudara, jika salah satu diantara keduanya digambarkan lelaki, maka haram untuk menikahi saudaranya. Demikian pula seorang perempuan dengan saudari bapak atau saudara ibu (bibi dari ibu dan bapak). Oleh karena itu, haram bagi seorang untuk menggabung dalam perkawinan antara dua bersaudara atau antara keponakan dan bibinya kecuali setelah mentalak ba’in istrinya atau sepeninggal istrinya atau setelah habis masa iddahnya.
Mahram bil jam’i di atas, haram untuk dinikahi karena sebab penggabungan seperti keterangan di atas, namun bersentuhan dengannya tetap membatalkan wudhu serta haram untuk saling bertatap muka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar